IMPLEMENTASI FATWA MUI NO 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA PADA PEDAGANG MUSLIM YANG MEMPERJUALBELIKAN CD, DVD DAN KASET BAJAKAN (STUDI KASUS DI PASAR DEMAK)

IMPLEMENTASI FATWA MUI NO 1 TAHUN 2003
TENTANG HAK CIPTA PADA PEDAGANG MUSLIM
YANG MEMPERJUALBELIKAN CD, DVD DAN KASET BAJAKAN
(STUDI KASUS DI PASAR DEMAK)

A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan merupakan sesuatu hak individu untuk melakukan suatu hal, manusia diberi kebebasan untuk memiliki harta dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Islam sendiri membenarkan bahwa hak individu terhadap harta kekayaan dan kepemilikan dengan syarat bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal.
Seseorang dalam melakukan / menciptakan suatu karya tidak lepas dengan adanya hasil atau produk yang dihasilkan seseorang. Karena penciptaan suatu produk / karya sangatlah tidak mudah, mendorong seseorang untuk menduplikat atau membajak karya tersebut. Maka hasil cipta tersebut haruslah dilindungi.
Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif yang sifatnya monopoli, dimana hak itu didapat secara otomatis tatkala suatu ciptaan dilahirkan. Perlindungan tersebut perlu karena bentuk penghargaan atas karya intelektual yang dihasilkan dengan susah payah. Oleh karena itu pemegang hak atau pencipta berhak melarang orang lain yang tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara apapun.
Penciptaan hak milik intelektual membutuhkan banyak waktu disamping bakat waktu disamping bakat, pekerjaan dan juga uang untuk mebiayainya. Jika tidak ada perlindungan atas kretifitas intelektual yang berlaku dibidang seni, industri, dan pengetahuan ini, maka tiap orang akan meniru dan membuat copy secara bebas serta memproduksi tanpa batas.
Saat ini pengaturan tentang HAKI dapat kita temukan dalam undang-undang yakni : uu no 19 tahun 2002 mengatur tentang hak cipta, uu no 14 tahun 2001 mengatur tentang paten, uu no 15 tahun 2001 mengatur tentang merk, uu no 29 tahun 2000 mengatur tentang perlindungan varietes baru tanaman, uu no 30 tahun 2000 mengatur tetang rahasia dagang, uu no 31 tahun 2002 mengatur tentang desain industri dan uu no 32 tahun 2000 mengatur tentang tata letak sirkuit terpadu.
Islam memandang hak kekayaan intelektual sebagai suatu barang atau mal yang wajib dilindungi. MUI sebagai subuah lembaga di Indonesia melihat kasus yang merebak di Indonesia sangatlah mencengangkan kita semua, dimana mayoritas barang yang ada dalam masyarakat adalah bajakan. Oleh karena itu banyak yang dirugikan dalam pembajakan tersebut. Untuk itu lahirlah fatwa MUI No 1 Tahun 2003 yang berisi keharaman membajak HAKI.
Meskipun fatwa yang sudah ada, yaitu keharaman akan barang bajakan ternyata masih banyak para masyarakat yang tergiur akan keuntungan yang diperoleh dalam memperdagangkan barang bajakan tersebut. Disamping harganya yang murah permintaan akan barang bajakan sangatlah banyak.
Melihat berbagai realita perdagangan barang bajakan, Seperti yang dilakukan oleh para pedagang muslim di Demak. Mereka tidak memperdulikan bahwa mereka warga Negara RI yang tidak memperbolehkan membajak. Dan terlebih lagi mereka berada dilingkungan pondok pesantren yang bisa dikatakan sebagai pusat penyebaran islam, dan juga terkenal dengan kota wali Dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Tetapi kenyataan yang ada adalah mereka masih tetap saja memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang haram, seperti CD, DVD dan kaset bajakan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Implementasi fatwa MUI No 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta pada pedagang muslim yang memperjualbelikan CD, DVD, dan kaset bajakan di pasar Demak.
2. Kendala apa yang mempengaruhi pedagang muslim yang memperdagangkan CD, DVD, dan kaset bajakan dalam penerapan fatwa MUI No 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta di pasar Demak.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini diharapkan penulis mampu mengkaji dan memberikan penjelasan mengenai kedua permasalahan tersebut :
1. Untuk Mendiskripsikan Implementasi fatwa MUI tersebut pada pedagang muslim yang memperjualbelikan CD, DVD, dan kaset bajakan di pasar Demak.
2. Untuk mengetahui bagaimana factor kendala yang mempengaruhi pedagang muslim yang memperdagangkan CD, DVD, dan kaset bajakan dalam penerapan fatwa MUI No 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.
D. Telaah Pustaka
Norma dan Etika Ekonomi Islam adalah buku karya Yusuf Qardawi yang membahas larangan memperdagangkan barang-barang haram serta norma dan akhlak dalam perekonomian dan muamalat islami.
Skripsi yang ditulis oleh Kokom Komariyah seorang mahasiswi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Merek Dagang menurut UU No 15 Tahun 2001”. Dalam tulisannya ia mengatakan bahwa merek dagang dapat digolongkan sebagai harta maka perlindungannya sama dengan perlindungan jiwa seseorang.
E. Kerangka Teori
Hak cipta termasuk salah satu milik (kekayaan) yang harus dijaga baik oleh pemilik maupun masyarakat. Sebagaimana Allah SWT berfrman dalam surat An Nisa ayat 29 :
                    •     
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Sedangkan penelitian kualitatif adalah bertujan untuk menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata lisan atau Dari orang-orang dan perilaku mereka diamati.
2. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a) Data primer yaitu diperoleh dari lapangan langsung. Yakni hasil wawancara dan observasi tentang fatwa tersebut.
b) Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui pihak lain, tidak langsung diperoleh peneliti dari subyek penelitiannya. Peneliti menggunakan data ini sebagai data pendukung yang berhubungan dengan penelitian.
3. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah pencarian dan pengumpulan data yang dapat digunakan untuk membahas masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu :
a) interview
Interview / wawancara yaitu percakapan dengan maksud tertentu. Penulis disini melakukan wawancara dengan para pedagang di pasar demak dan pengurus mui kab demak.
b) Observasi
Yaitu pengamatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena social dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan.
c) Dokumentasi
Yaitu mencari data mengenai hal-hal mengenai variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.
4. Metode Analisis Data
Untuk keperluan analisis data, penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu data berupa kata-kata lisan atau dari orang-orang dan perilaku mereka yang dapat diamati. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini penulis penulis menggunakan pola berfikir induktif, metode analisis dengan pola berfikir induktif merupakan metode analisis yang menguraikan dan menganalisis data-data yang diperoleh dari lapangan dan bukan dimulai dari deduksi teori. Dimana ini merupakan jenis pola berfikir yang bertolak dari fakta yang didapat dari lapangan yang kemudian dianalisis dan berakhir dengan penyimpulan terhadap permasalahan berdasarkan data lapangan tersebut.
G. Sistematika Penulisan
Pembahasan skripsi ini terdiri dari lima bab, yang kesemuanya berkaitan. Adapun penulisan skripsi ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Merupakan gambaran umum tentang skipsi ini, terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II : Pada bagian ini akan dipaparkan perihal deskripsi umum tentang konsep hak cipta dalam hukum Islam yang didalamnya akan dibahas tentang hak milik dalam hukum Islam. Macam-macam kepemilikan dalam hukum Islam.
Bab III Merupakan pembahasan tentang fatwa MUI No 1 Tahun 2003 tentang hak cipta. Di dalamnya dibahas mengenai profil MUI dan sejarah MUI, serta tujuan dan fungsi MUI. Dalam bab ini juga di jelaskan tentang potret pedagang muslim di Demak dengan melihat dari aspek letak geografis, social, ekonomi, budaya, dan agama. Bagaimana praktek perdagangan CD, DVD, dan kaset bajakan pada pedagang muslim di Demak.
Bab IV : Bersisi tentang analisis fatwa MUI No 1 Tahun 2003 tentang hak cipta pada pedagang muslim di Demak. Dan kendala apa saja yang mempengaruhi penerapan fatwa MUI No 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.
Bab V : Merupakan bagian penutup dari penulisan skripsi. Dan diuraikan kesimpulan seputar penulisan skripsi, saran-saran dan penutup

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto Suharsini, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2002
Gautama Sudargo, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, Jakarta : PT Eresco, 1990
H. ok. Sahidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada,2006
Moloeng Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : CV Remaja Rosda Karya. 2000

0 Response to "IMPLEMENTASI FATWA MUI NO 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA PADA PEDAGANG MUSLIM YANG MEMPERJUALBELIKAN CD, DVD DAN KASET BAJAKAN (STUDI KASUS DI PASAR DEMAK)"

Posting Komentar