makalah hukum perorangan

I. PENDAHULUAN

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur individu dengan individu yang lain, atau orang yang satu dengan orang yang lainnya. Oleh karenanya di dalam hukum perdata terdapat juga pengertian hukum perorangan atau pribadi. Dalam pembahasan dan ruang lingkup Hukum orang meliputi, subyek hukum, kecakapan hukum, pendewasaan, domisili, dan catatan sipil. Menurut kamus hukum, istilah hukum orang adalah diartikan sebagai kesesluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang. Pendefinisian ini dititikberatkan pada kajian tentang keadaan dan wewenang seseorang dalam melakukan perbuatan hukum.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian subyek hukum
B. Cakap hukum
C. Pendewasaan dan akibat hukumnya
D. Pengertian dan pentingnya domisili
E. Pengertian catatan sipil

III. PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Pada dasarnya yang dapat menjadi subyek hukum manusia atau orang atau person.
Ada dua pengertian orang atau person sebagai subyek hukum :
a. Natuurlijk person (orang atau manusia pribadi)
b. Recht person (badan hukum)
Secara hukum termasuk hukum perdata semua manusia adalah subyek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, bahkan dalam kandunganpun, menurut pasal 2 KUHPerdata sudah dianggap manusia dan karenanya menjadi subyek hukum perdata apabila ada kepentingan hukumnya dan pada saat lahir dia hidup. Namun apabila ketika lahir meninggal, maka dianggaplah dia tidak pernah ada.
Status manusia sebagai subyek hukum perdata disandang sampai meninggal dunia, sejalan dengan logika hukum yang ditentukan pasal 3 KUHPerdata
“Tiada suatu hukumanpun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya”

B. CAKAP HUKUM

Meskipun hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Disamping wewnang untuk dapat melakukann perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seseorang adalah cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap mempertanggung jawabkansendiri atas segala tindakan-tindakannya sendiri.
Pada dasarnya, setiap orang yang telah dewasa adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Akan tetapi apabila orang dewasa tersebutsakit ingatan atau boros sehingga tidak dapat mengurus dirinya sendiri,maka ia tidak bisa dikatakan cakap menurut hukum. Ini dinyatakan dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menjelaskan anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan.
perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa adalah tidak sah menurut hukum, perbuatan hukum yang tidak sah ini dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim. Tidak setiap perbuatan orang yang belum dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang meskipun dilakukan oleh seorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah. Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal. Dari segi perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1) Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dimyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
a. Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUHPerdata).
b. Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun (pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
2) Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, golongan ini dibagi lagi dalam:
a. Ketidakcakapan sungguh-sungguh ialah orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), karena gangguan jiwa seperti sakit syaraf atau gila, perbuatan mereka akan tidak normal, pemabuk atau pemboros, perbuatannya akan merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak, baik dalam kehidupan, pendidikan dan lain-lain (pasal 433 KUHPerdata).
b. Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewsa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang ditaruh dalam pengampuan
• Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri

Tapi menurut pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.


C. PENDEWASAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Menurut Konsep hukum perdata barat, istilah Pendewasaan adalah menunjuk pada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa. Untuk dapat mengetahui apakah batasan dewasa dan belum dewasa dapat kita lihat dalam Pasal 330 KUHPerdata, yang kurang-lebih berbunyi :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak terlebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan tersebut dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam keadaan belum dewasa”.
Keadaan dewasa yang memenuhi syarat Undang-undang ini maka disebut sebagai kedewasaan, maka orang yang berada dalam keadaan dewasa ini telah cakap untuk melakukan semua perbuatan hukum. Dari keterangan ini maka jelas bahwa KUHPerdata menggunakan kriteria umur dalam menentukan dewasa atau belum dewasanya seseorang. Namun akan lain lagi apabila dalam keadaan- keadaan sangat penting tertentu, ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang belum dewasa ini disamakan dengan orang yang telah dewasa, maksudnya agar orang tersebut mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan atau mengurus kepentingannya sendiri dan melakukan beberapa perbuatan hukum tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka pengertian inilah yang disebut sebagai Pendewasaan(Handlichting).


D. PENGERTIAN DAN PENTINGNYA DOMISILI

Tiap orang menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tersebut dinamakan Domisisili. Bahwa domisili adalah tempat kediaman mana seseorang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, yang termasuk perbuatan hukum adalah jual-beli, tukar-menukar, beli sewa, leasing, sewa-menyewa, hibah dll. Tujuan daripada domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain yang terkait. Unsur-unsur daripada domisili, meliputi :
- Adanya tempat tertentu (baik tetap maupun sementara)
- Adanya orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut
- Adanya hak dan kewajiban
- Adanya prestasi.

Menurut sistem Common Law (Hukum Inggris), perihal domisili dibagi ke dalam tiga macam domisili, yaitu :
1) Domicili of Origin, yaitu tempat tinggal seseorang yang mana sesuai tempat kelahiran ayahnya yang sah
2) Domicili of Dependence, yaitu tempat tinggal disesuaikan dengan tempat tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya
3) Domicili of Choice, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh/ dari pilihan seseorang yang telah dewasa, disamping tindak tan- duknya sehari-hari.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tempat kediaman yang
dipilih, dibedakan ke dalam dua macam seperti dikemukakan beri-
kut ini :
a. Domisili yang ditentukan oleh Undang-undang, adalah tempat kediaman yang ditentukan ditentukan oleh Peraturan Perun- dang-undangan. Hal ini biasa terjadi di dalam hukum acara, ketika melakukan eksekusi dan orang yang akan mengajukan eksepsi/ keberatan (Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, yang berbunyi kurang lebih :“Seorang suami yang ingin menggugat istrinya maka ia harus mengajukan gugatan di tempat tinggal istrinya”.

b. Domisili secara bebas, adalah tempat kediaman yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang mengadakan hubungan kontrak atau hubungan hukum lainnya.




E. PENGERTIAN CATATAN SIPIL

Pengertian catatan Sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Pengertian Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu.
Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.




Kegunaan Akta Catatan Sipil:
1. Akta Catatan Sipil merupakan alat Bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang.
2. Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
3. Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
4. Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
5. Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris dan sebagainya.

Pencatatan sipil juga diterangkan dalam UU tentang Administrasi Negara, Seperti yang tertera dalam pasal 1(15) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

“Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana”.

Peristiwa Penting yang dimaksud dalam pasal 1(15) UU No.23 Tahun 2006 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Dan kewajiban pencatatan sipil juga diterangkan dalam pasal 3 UU No.23 Tahun 2006, bahwa Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

IV. KESIMPULAN
Pengertian hukum orang adalah manusia sebagai subyek hukum, peratuturan mengenai kecakapan kepemilikan hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-hak serta mempengaruhi kecakapannya itu. Subyek hukum merupakan pendukung daripada hak dan kewajiban, maka pendukung hak dan kewajiban itu adalah orang yang sebagai subyek hukum, suyek hukum disini dapat diartikan menjadi dua yaitu Natuurlijk person (orang atau manusia pribadi) dan Recht person (badan hukum). Sedangkan kecakapan hukum ialah dimana subyek hukum tersebut sudah cakap atau telah memenuhi syarat sebagai subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan-perbuatan hukum.
Domiisili juga merupakan pembahasan dari hukum orang yang mana bahwa setiap subyek hukum wajib mempunyai domisili untuk dapat melaksanakan perbatan-perbuatan hukum juga. Pengertian catatan Sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. Seperti kelahiran, perkawinan, kematian, dan lain-lain. Jadi dalam hukum orang yaitu subyek hukum, kecakapan hukum, pendewasaan, domisili, dan catatan harus terpenuhi dan saling melengkapi untuk terciptanya hukum yang memberi kenyamanan.

V. PENUTUP
Demikian makalah yang saya paparkan, apabila ada kebenaran itu hanyalah dari Allah SWT, apabila banyak kesalahan saya mohon maaf dan sarannya, semoga semua ini diridhoi Allah SWT. Amin













DAFTAR PUSTAKA

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2007
Subekti, Kitab Undang-Undang hukum perdata, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 1995

0 Response to "makalah hukum perorangan"

Posting Komentar