TAFSIR BIL MA’TSUR

I. PENDAHULUAN
Seperti telah diketahui bersama, bahwa penafsiran Al quran sudah dan telah dimulai sejak masa Nabi SAW, karena beliaulah sebagai mufassir awal terhadap kitab Allah. Selanjutnya penafsiran mengalami periodesasi yang cukup panjang hingga sekarang dan yang akan datang, sehingga sampai pada corak dan bentuk yang beragam.
Berbagai macam metode dan corak penafsiran Al quran sangat dipengaruhi oleh latar belakang para mufassir dan kondisi sosio kultur yang dihadapi, semula klasifikasi tafsir Al quran hanya berjumlah dua metode, pertama tafsir bil ma’tsur, dan kedua tafsir Bil Ra’yi, namun seiring perkembangan dan tantangan yang dihadapi kemudian muncul dan ditemukan metode metode baru dalam upaya memahami pesan tuhan tersebut.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan mencoba mencoba mengingatkan kembali tentang metode awal penafsiran yang sudah sering kita dengar, yaitu metode penafsiran bil ma’tsur.

II. POKOK BAHASAN
Pembahasan kali ini meliputi pokok kajian sebagai berikut:
 Definisi tafsir bil ma’tsur
 Perkembangan tafsir bil ma’tsur
 Contoh contoh penafsiran dengan metode bil ma’tsur
 Kekurangan dan kelebihan tafsir bil ma’tsur
III. PEMBAHASAN
Setelah kegiatan penafsiran Al quran mengalami periodesasi sampai masa tabiin hingga diteruskan generasi selanjutnya yaitu oleh para tabi’ut tabi’in,dimulailah kegiatan mengumpulkan tasir tafsir ulama terdahulu dari kalangan sahabat dan tabi’in yang kemudian menjadi rintisan jalan bagi Ibnu Jarir Ath Thabary untuk menyusun sebuah kitab tafsir bernama Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an yang boleh dikatakan menjadi pemuka dari segala ahli tafsir dan sekaligus merupakan sumber dari tafsir tafsir yang datang sesudahnya.
Barulah sesudah zaman Ath Thabary, ahli tafsir menempuh bebrapa jalan yang berbeda dalam metode penafsiran, mulailah bermunculan tafsir yang dinamakan Al Tafsir bil Ma’tsur, (penfsiran yang berpedoman pada Al qur’an, hadits Nabi, dan disandarkan kepada sahabat, serta tabiin) . menganai definisi secara rinci dan hal hal yang berkaitan dengan tafsir bil ma’tsur adalah sebagai berikut
a. Definisi tafsir bil ma’tsur
Para ulama telah membuat definisi yang beraneka ragam tentang pengertian tafsir jenis ini, yang secara redaksional memiliki perbedaan, namun dari masing masing definisi tersebut memiliki pengertian yang sama. Muhammad ‘Abdl ‘Azhim al Zarqani misalnya mendefinisikan tafsir bil ma’tsur dengan:
Sesuatu yang teredapat dalam nash Al quran, sunnah Rasulullah SAW, atau kalam sahabat sebagai penjelasan terhadap apa yang dikehendaki Allah SWT dari kitab kitabnya .
Sementara Muhammad Husain al Dzahabi mendefinisikan tafsir bil Ma’tsur dengan:
Sesuatu yang bersumber dari nash al Quran yang berfungsi menjelaskan, merinci terhadap sebagian ayat lainnya, yang bersumber dari apa yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, para sahabat, dan para tabi’in, semua itu merupakan penjelasan terhadap nash nash al Quran, sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT .
Dan Dr. Yusuf Qrdawi juga mendefinisikan tafsir bil ma’tsur dengan:
Tafsir bil ma’tsur atau bir Riwayah adalah tafsir yang terbatas pada riwayat dari Rasulullah SAW. dan dari para sahabat, RA. Atau muruid murid mereka dari kalangan tabi’in dan dapat juga dari tabi’ut Tabi’in .
Dari definisi diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan tafsir bil ma’tsur adalah menafsirkan ayat ayat Al quran yang bersumber dari nash nash, baik nash Al quran, sunnah Rasulullah, pendapat sahabat, ataupun tabi’in.
Tipe penafsiran yang disebutkan pertama dan kedua-penafsiran ayat Al qur’an dengan ayat Al quran dan penafsiran ayat Al quran dengan sunnah Rasulullah SAW-tidak ada keraguan bagi kita untuk menerimanya, karena beberapa alasan, Pertama, karena Allah SWT lebih mengetahui terhadap apa yang dikehendaki-Nya, kedua, sebaik baik perkataan adalah kitab Allah, ketiga, bahwa sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan tipe penafsiran yang ketiga, yaitu penafsiran ayat Al quran dengan pendapat sahabat dapat dihukumi sebagai marfu’, yaitu sama statusnya seperti penafsiran Nabi sendiri. Hal ini sebagaimana diaktakan oleh Imam Al Hakim dalam al mustadroknya, namun deminikan berkaitan dengan hal ini al Hafizd ibn Hajar mengatakan bahwa tafsir sahabat mempunyai kedudukan hukum marfu’ kepada rasulullah, apabila memiliki dua syarat, yaitu: pertama tideak menggunakan Ra’yu, seperti ucapan tentang sebab sebab turunnya, hal ikhwal kiamat dan lain sebagainya. Kedua, sahabat yang bersangkutan tidak dikenal sebagai orang yang suka mengambil riwayat dari orang orang ahli kitab yang masuk islam.
Sedangkan untuk tipe penafsiran yang desebutkan terakhir, yaitu menafsirkan ayat ayat al quran dengan perkataan tabi’in, terdeapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sebagian ulama seperti Mujahid dan kebanyakan ulama tafsir, bependapat bahwa pendapat tabi’in dapat dikategorikan sebagai bagian dari tafsir bil ma’tsur, dan sebagian ulama yang lain-diwakili Ibnu Uqail dan Syu’bah, serta diperkuat oleh Ibn Taimiyyah- menganggapnya sebagai bagian dari tafsir bil Ra’yi dan tidak dapat dijadikan sbagai sumber penafsiran.

b. Perkembangan tafsir bil Ma’tsur
Muhammad Husain al Dzahabi dalam Tafsir Wal Mufassirun menyebutkan bahwa perkembangan tafsir bil ma’tsur dapat dikategorikan menjadi dua periode, Pertama, periode periwayatan (daur al riwayah), dan Kedua periode kodifikasi/pembukuan (daur al tadwin).
Periode pertama yaitu Daur al Riwayah dapat dibedakan dalam empat tahap, yaitu tahap pertama, masa Rasulullah., tahap kedua, pada masa sahabat., tahap ketiga, pada masa tabi’in., dan tahap keempat, pada masa sesudah tabi’in, yang masing masing memilki corak dan karakteristik sendiri sendiri
Periode kedua adalah periode kodifikasi (Daur al Tadwin) pada periode ini mula mula ditulis dan dibukukan adealah tafsir bil ma’tsur, yaitu segala yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan sahabat, baik yang terjadi pada permulaan tahun 100 atau 200 Hijriyah. Periode kedua ini dalam perkembangannya juga melalui beberapa tahap, yaitu tahap pembukuan tafsir bil ma’tsur, belum mengambil bentuknya yang sempurna dan belum berdiri sendiri, yaitu tafsir ditulis dalam kitab kitab hadits, dan didalamnya banyak didapati berbagai macam bab hadits yang berbeda beda , juga masih berupa kumpulan riwayat yang berasal dari Nabi, para sahabat, dan juga tabi’in sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Malik bin Anas.
Tahap kedua mulai dilakukan pemisahan antar tafsir bil ma’tsur dengan kumpulan kumpulan tulisan hadits, sehingga tafsir menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri. Dan orang yang pertama kalinya mempelopori adalah Ali bin Abi aATalhah berdasarkan riwayat ibn Abbas.
Tahap ketiga, tafsir bil ma’tsur mulai dibukukan dalam bebrapa juz secara khusus, seperti yang dilakukan oleh Abi Rauq yang menulis satu juz saja dari tiga juz lainnya oleh Muhammad bin Tsaur dari Ibn Juraij.
Tahap keempat, pengkodifikasian tafsir yang secara khusus memuat tafsir bil ma’tsur lengkap dengan jalur sanad sempai kepada Rasulullah SAW, kepada para sahabat, tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in, seperti yang dilakukan oleh Ibn Jarir At Thabariy, da\n
Tahap kelima, yaitu pengkodifikasian tafsir bil ma’tsur tampa mengemukakan sanad periwatannya; dan kebanyakan para mufassir menggunakan pendapat pendapat tertentu didalam tafsir mereka tanpa membedakan hadits yang sahih dan hadits yang keliru, sehingga mengakibatkan para peneliti tidak tertarik pada isi kitab tafsir tersebut, karena ada kekhawatiran adanya unsur pemalsuan .
Adapun mengenai Perbedaan yang terjadi di dalam tafsir Bil Ma`tsur dapat dibagi menjadi 3 klasifikasi:
Pertama, Berbeda lafazh, bukan Makna.
Hal seperti ini tidak memiliki pengaruh terhadap makna ayat. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Wa Qadla Rabbuka Alla Ta’buduu Illa Iyyaah [Dan Tuhanmnu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia].” (Q.s., al-Isra`:23) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna Qadla adalah Amara (memerintahkan).” Mujahid berkata, “Maknanya adalah Washsha (berwasiat).” Ar-Rabi’ bin Anas berkata, “Maknanya adalah Awjaba (mewajibkan).” Penafsiran-penafsiran seperti ini maknanya sama atau mirip sehingga tidak ada pengaruhnya perbedaan tersebut terhadap makna ayat.

Kedua, Berbeda lafazh dan makna.
Dalam hal ini, ayat (yang ditafsirkan) dapat menerima (mencakupi) kedua makna tersebut karena tidak bertentangan (kontradiksi). Artinya, ayat tersebut dapat diarahkan kepada kedua makna tersebut dan ditafsirkan dengan keduanya sehingga sinkronisasi terhadap perbedaan ini adalah bahwa masing-masing dari kedua pendapat tersebut hanya diketengahkan sebagai contoh/permisalan terhadap apa yang dimaksud ayat tersebut atau dalam rangka variasi saja.
Contohnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaithan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat,[175] Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah…” (Q.s.,al-A’raf:175-176) Ibn Mas’ud berkata, “Ia [orang yang telah Kami berikan kepadanya] adalah seorang yang berasal dari kalangan Bani Israil.” Dari Ibn ‘Abbas, ia mengatakan, “[Ia adalah] seorang laki-laki dari penduduk Yaman.” Menurut riwayat lain darinya, “[Ia adalah] seorang laki-laki dari penduduk Balqa`.
Sinkronisasi terhadap pendapat-pendapat ini adalah dengan mengarahkan ayat kepada seluruh pendapat tersebut sebab ia bisa menerimanya (mencakupinya) tanpa menimbulkan pertentangan (kontradiksi) sehingga seakan masing-masing pendapat itu hanya diketengahkan sebagai contoh/permisalan.
Contoh lainnya, firman-Nya, “Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman)” (Q.s.,an-Naba`:34) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna Dihaaqa adalah penuh.” Mujahid berkata, “Maknanya adalah berurutan (teratur).” ‘Ikrimah berkata, “Maknanya adalah bening.”
Pada hakikatnya, antara pendapat-pendapat ini tidak terdapat pertentangan sebab ayat tersebut mencakupi semuanya sehingga diarahkan kepada semuanya dan masing-masing pendapat merupakan jenis dari makna tersebut.

Ketiga, Berbeda lafazh dan makna.
Dalam hal ini, ayat tidak dapat mencakupi kedua makna tersebut secara bersama-sama karena terjadi kontradisi di antara keduanya. Karena itu, maknanya harus diarahkan kepada pendapat yang paling kuat dari keduanya, baik melalui petunjuk redaksinya atau lainnya.

Contohnya adalah firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.s.,an-Nahl:115) Ibn ‘Abbas berkata, “Makna Baaghin [dengan tidak menganiaya] terhadap bangkai dan ‘Aadin [tidak pula melampaui batas] di dalam memakannya.“ Menurut riwayat yang lain, “Tidak membangkang (angkat senjata) terhadap Imam (pemimpin, penguasa) dan tidak berbuat maksiat di dalam perjalanannya.”
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama sebab dalil tidak mengarah kepada makna kedua dalam ayat tersebut sedangkan yang dimaksud dengan kehalalan hal-hal yang disebutkan disitu adalah melawan kondisi darurat (sehingga tidak diharamkan karena khawatir jiwa binasa-red.,) sedangkan di dalam kondisi membangkang terhadap imam (Pemimpin), dalam kondisi bepergian yang diharamkan dan sebagainya; tetap berlaku (diharamkan).
Contoh lainnya adalah firman-Nya, “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang memegang ikatan nikah…” (Q.s.,al-Baqarah:237) ‘Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa makna “orang memegang ikatan nikah” adalah suami. Ibn ‘Abbas RA berkata, “Maknanya adalah Wali.” Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama (suami) sebab maknanya menunjukkan ke arah itu, juga karena telah diriwayatkan sebuah hadits dari Nabi mengenainya.

c. Contoh penafsiran bil ma’tsur
Diantara beberapa kitab tafsir bil ma’tsur yang telah dibukukan adalah:
1) Tanwirul miqyas bi tafsir ibni abbas karya Ibnu Abbas
2) Jami’ul Bayan fi Tafsir al Qur’an, kar Ibn Jarir al Thabri
3) Bahr al Ulum, karya Abi Laits al Samargandiy
4) Al Kasyaf Wal Bayan ‘an Tafsir al Qur’an, karya Abu Ishaq al Tsa’labiy
5) Ma’alim al Tanzil, karya Abi Muhammad al Husain al Baghawiy
6) Al Muharrar al aWajiz fi Tafsir al Kitab al ‘Aziz, karya Ibnu Athiyyah al Andalusiy
7) Tafsir al Qur’an al Azhim, karya Abi al Fida’ al Hafidh ibn Katsir
8) Al Jawahir al Hasan fi Tafsir al Qur’an, karyaAbdur rahman al Tsa’alibiy
9) Al Da’al Mantsur fi Tafsir al Ma’tsur, karya jalaludin al Suyuthiy
10) Asbab an Nuzul, karya Imam Wahidiy
11) Lubab al Nuqul fi Asbab al aNuzul, karya Imam As Suyuthiy
12) Al Nasikh wal Mansukh, karya Abi Ja’far al Nuhas; dan lain lain

d. Kelemahan dan kelebihan tafsir bil ma’tsur
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penafsiran Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, serta penafsiran Al-Qur'an dengan Hadits, tidak diagukan lagi kebenarannya, karna merupakan tingkatan tafsir yang tertinggi. Adapun penafsiran Al-Qur'an dengan pendapat sahabat atau tabi'in, mungkin saja terdapat kelemahan dari berbagai segi:
Pertama, campur aduknya antara yang shahih dengan yang tidak, atau adanya pendapat yang dihubungkan kepada sahabat atau tabi'in, yeng belum bisa dipastikan kebenarannya.
Kedua, riwayat-riwayat tersebut penuh dengan cerita-cerita isra'iliyat
Ketiga,sebagian ulama memutarbalikkan pendapat. Mereka menyandarkan pendapat mereka sendiri kepada para tabi'in maupun sahabat Nabi.
Keempat, musuh-musuh Islam dari golongan kafir zindiq bersembunyi di belakan para sahabat dan tabi'in, sebagaimana mereka bersembunyi di belakang \Rasulullah dalam rangka menjalankan misinya, merobohkan Islam. Maka dari segi ini perlu adanya penelitian yang sungguh-sungguh terhadap pendapat yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi'in

0 Response to "TAFSIR BIL MA’TSUR"

Posting Komentar