makalah Akad Transaksi Dalam Hukum Muamalah

Akad Transaksi Dalam Hukum Muamalah

I.                   PENDAHULUAN
Akad (al’aqd) merupakan jama’ dari al’uqud , secara bahasa berarti al-rabth (ikatan, mengikat), yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu. Sedangkan secara terminologi hukum Islam, akad berarti pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.[1]
Pada dasarnya akad tidak berbeda dengan transaksi (serah terima). Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan denagn kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.

II.                RUMUSAN MASALAH
Akad atau ijab qabul merupakan salah satu dari rukun berbagai jenis muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Seiring perkembangan zaman, akad atau yang sering kita kenal dengan transaksi, tentunya mengalami evolusi atau telah berubah mengikuti perkembangannya, khususnya dalam sistem ekonomi syari’ah. Dari perubahan itu, muncul berbagai sistem-sistem akad yang terkadang sulit kita pahami. Untuk itu, kami mencoba memaparkan dan menganalisa terkait masalah akad yang biasa dipakai dalam sitem ekonomi syari’ah kita.

III.             Pokok Pembahasan
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Akad Transaksi Dalam Hukum Muamalah melalui pokok pembahasan sebagai berikut :
A.    Macam-macam transaksi
B.     Hal-hal yang membatalkan akad transaksi
C.     Akad Transaksi Implikasinya dalam Operasional Perbankan Syari’ah
D.    Pendapat-pendapat Ulama’ tentang Jenis Akad Transaksi.

IV.             PEMBAHASAN
  1. Macam-macam Akad Transaksi
Menurut ulama’ fiqh, akad dapat dibagi dari beberapa segi. Namun dalam hal hal ini kami membagi akad dilihat dari segi keabsahannya menurut syara’. Sehingga akad dibedakan menjadi dua, yaitu akad shahih dan akad yang tidak shahih.
1.      Akad Shahih
Akad shahih merupakan akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Ulama’ Madhab Hanafi dan Madhab Maliki membagi akad shahih ini dalam dua macam ;[2]
a)      Akad yang nafiz, yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
b)      Akad Mauquf, merupakan akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan. Seperti akadnya anak yang masih mumayyiz tapi belum baligh sehingga dia harus mendapat izin dari wali anak itu. Menurut Madhab Syafi’i dan Hanbali, jual beli yang mauquf itu tidak sah.
Ulama’ fiqh juga membagi jual beli yang shahih dari segi mengikat atau tidak.
a.       Akad yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain. Seperti jual beli dan sewa menyewa.
b.      Akad yang tidak bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Seperti pinjam meminjam.
2.      Akad yang tidak Shahih
Akad yang tidak shahih merupakan akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syaratnya. Sehingga akibat hukum tidak berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu. Madhab Hanafi membagi akad yang tidak shahih ini ke dalam dua macam.[3]
a)      Akad batil, apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara’. Seperti jual beli yang dilakukan anak kecil.
b)      Akad fasid, akad ini pada dasarnya dibenarkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas seperti menjula mobil tidak disebitkan merknya, tahunnya, dan sebagainya.

Di atas merupakan macam-macam akad transaksi secara umum. Adapun akad yang biasa dipakai dalam sistem ekonomi syari’ah atau lebih khusus lagi dalam perbankan syari’ah, akan dibahas pada sub bab akad transaksi implikasinya dalam operasionan perbankan syari’ah.

  1. Hal-hal yang Membatalkan Akad Transaksi
Ulama’ fiqh menyatakan bahwa suatu akad itu dapat menjadi batal atau bisa dikatakan berakhir manakala terjadi hal-hal sebagi berikut ;
1)      Berakhir masa berlaku akad itu, apabila akad itu memiliki tenggang waktu.
2)      Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu mengikat.
3)      Dalam suatu akad yang bersifat mengukat, akad dapt berakhir bila :
    1. Akad itu fasid
    2. Berlaku khiyar syarat dan khiyar aib
    3. Akad itu tidak dilaksanakan oleh satu pihak yang berakad.
    4. Telah tercapai tujuan akad itu secara sempurna.
4)      Wafat salah satu pihak yang berakad
Namun, menurut M. Ali Hasan dalam buku yang berjudul Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, akad itu bisa diteruskan oleh ahli warisnya bila pewaris itu meninggal.[4]

  1. Akad Transaksi Implikasinya dalam Operasional Perbankan Syari’ah
Dalam bank syari’ah, akad yang dilalukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjinan tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah.
Seperti akad dalam perbankan syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti :
1.      Rukun, seperti ;
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Barang
d.      Harga
e.       Akad/ijab qabul
2.      Syarat, seperti ;
a)      Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi jukum syari’ah.
b)      Harga barang dan jasa harus jelas.
c)      Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
d)     Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilika. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale pada pasar modal.[5]

Secara umum, dalam sistem ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok.
1)      Akad tabarru’ (kontrak transaksi untuk kebajikan)
Akad tabarru’ merupakan perjanjian atau kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini bertujuan untuk tolong menolong dan pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil (tabarru’=bir dalam bahasa arab berarti kebaikan). Akan tetapi dalam transaksi ini diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan habis digunakan dalam transaksi tabarru’ tersebut.[6] Maksudnya, pihak yang berbuat kebaikan terebut boleh meminta kepada counter partnya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut.[7] Contoh dari akad/transaksi tabarru’ adalah sebagai berikut :[8]
a.       Qard
Yaitu pemberian harta jepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan
b.      Rahn
Yaitu menahan salah satu harta milik si penminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
c.       Hiwalah
Merupakan suatu pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib mennggungnya. Dan masih banyak lagi akas-akad yang tergolong dalam jenis tabarru’ ini.
Lalu dalam praktek perbankan syari’ah, transaksi tabarru’ ini dapat kita lihat dalam transaksi meminjamkan sesuatu. Yang mana objek pinjamannya dapat berupa uang (lending) atau jasa (lending yourself). Sehingga ada 3 macam akad transaksi dalam tabarru’ ini
a)      Meminjamkan uang
Dalam hal meminjamkan uang ini, ada tiga bentuk akad yang telah dijelaskan di atas, yaitu qard, rahn, dan hiwalah.
b)      Meminjamkan jasa
Dalam hal meminjamkan jasa, ada kalanya melakukan sesuatu atas nama orang lain, yang disebut dengan wakalah. Lalu, bila wakalah itu dirinci tugasnya yaitu kita menawarkan jasa kita menjadi wakil seseorang dengan tugas menyediakan jasa (penitipan, pemeliharaan) maka ini desebut wadi’ah yang. Kemudian ada juga istilah wakalah bersyarat yang disebut dengan kafalah.
c)      Memberikan sesuatu
Akad yang termasuk dalam golongan ini adalah akad-akad seperti : hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.[9]
2)      Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)
Telah dijelaskan pada wal tadi, berbeda dengan akad tabarru’, akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit sharing yang mana akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan. Contohnya akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain sebaginya.

Sedangkan dalam sistem operasional perbankan syari’ah yang menjadi karakteristik dasar adalah profit sharing atau yang lebih kita kenal dengan sistem bagi hasil. Salah satunya adalah mudharabah, di mana bank sebagai mudhorib (pengelola) sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul mal (penyandang dana). Itulah salah satu transaksi perbankan syari’ah dalam hal penghimpunan dana.
Yang kedua, transaksi dalam hal pembiayaan, merupakan pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.[10] Pembiayaan dalam bank konvensional lebih kita kenal dengan kredit. Namun berbeda dengan bank syari’ah, pembiayaan tidak menggunakan konsep prosentasi dan berpedoman pada profit sharing saja tetapi lose profit sharing karena dalam sistem bagi hasil, belum tentu kita akan mendapatkan keuntungan, bisa jadi sewaktu-waktu kita mengalami kerugian.
Jadi, pada dasarnya sistem operasional perbankan syari’ah menggunakan konsep akad transaksi yang telah diajarkan oleh Islam. Implikasinya, produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah merupakan produk yang jauh dari unsur riba. Karena perbankan syari’ah berperan sebagai solusi yang menjawab kekhawatiran masyarakat terkait bunga bank.

  1. Pendapat-pendapat Ulama’ tentang Jenis Akad Transaksi
Akad transaksi pada era masa kini tentunya mengalami perubahan karena harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Konsekuensinya, tak jarang beberapa jenis transaksi hukumnya dipertanyakan lagi, apakah jenis transaksi ini sesuai dengan syari’at atau tidak. Karena pada dasarnya, akad memiliki rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Rukun itu antara lain : pernyataan untuk mengikatkan diri (sighah al-aqd), pihak-pihak yang berakad, dan obyek akad.[11] Namun menurut Ulama’ Madhab Hanafi, rukun akad itu cukup satu yaitu sighah al-aqd, sedangkan pihak-pihak yang berakad dan obyek akad masuk pada syarat akad.
Contoh akad transaksi pada era sekarang yang keabsahan hukumnya masih perlu ditelaah lebih lanjut. Seperti akad yang terjadi di pasar swalayan,seseorang mengambil barang kemudian membayar kepada kasir sesuai dengan harga barang ynag tercatum pada barang tersebut. Di dalam fiqh, jual beli seperti ini di sebut bai’ al-mu’atoh (jual beli dengan saling memberi).
Ulama’ Madhab Syafi’i dalam qaul qadim tidak membenarkan akad seperti ini, karena kedua belah pihak harus menyatakan secara jelas mengenai ijab dan qabul itu. Demikian juga madhab Az-Zahiri dan Syiah pun tidak membenarkannya. Tetapi Jumhur Ulama’ Fiqh termasuk Madhab Syafi'i generasi belakangan seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli seperti ini, karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat sebagian besar umat Islam. Dengan demikian, aat kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang membawa maslahat dapat dibenarkan sebagai landasan dalam menetapkan suatu hukum.
Menurut Mustafa Az-Zarqa’ suatu akad dipandang sempurna apabila telah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas. Namun ada akad-akad yang baru dipandang sempurna apabila telah dilakukan timbangan terima dan tidak memadai hanya dengan ijab dan qabul saja, yang disebut dengan al-uqud al-ainiyyah. Akad semacam ini ada lima macam, yaitu hubah, pinjam meminjam, barang titipan, perseriaktan dalam modal, dan jaminan. Menurut ulama’ fiqh, kelima macam akad (transaksi) tersebut harus diserahkan kepada yangberhak dan dikuasai sepenuhnya, dan tidak boleh terlepas dari tanggung jawab.[12]
Dalam perbankan dikenal dengan mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antar pihak di mana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan. Menurut Imam Zailai, ia menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yan dikutip Abu Ubaid.[13]

V.                KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas dapat disimpulkan :
1.      Akad merupakan pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.
2.      Secara garis besar, akad itu ada kalanya shahih dan ada kalanya tidak shahih.
3.      Perbankan Syari’ah pada prinsipnya menggunakan akad-akad yang telah diajarkan oleh Islam, seperti mudharabah, murabahah, Pembiayaan, dll.
4.      Para ulama’ membenarkan akad-akad yang sesuai dengan sayari’at agama dan mengandung kemaslahatan bukan kemadlaratan.

VI.             PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami yakin dalam penulisan makalah ini masih banyak kessalahan-kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberiakan manfaat pada kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Antonio Muhammad Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakrta : Gema Insani, 2001
Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakrta : PT Raja Grafindo Persada, 2003
Karim Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004
Mas’adi Ghufron A., Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002


[1] Drs. Ghufron A. Mas’adi, M. Ag., Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal 76
[2] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakrta : PT Raja Grafindo Persada, 2003, hal 110
[3] Ibid, hal 111
[4] M. Ali Hasan, op., cit., hal 112
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakrta : Gema Insani, 2001, hal 30
[6] http://punyahari.blogspot.com/2009/12/transaksi-dan-akad-dalam-ekonomi.html
[7] Ir. Adiwarman Karim, S.E, M.B.A., M.A.E.P., Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004, hal 58
[9] Ir. Adiwarman Karim, S.E, M.B.A., M.A.E.P., op. cit., hal 61
[10] Muhammad Syafi’I Antonio, op., cit., hal 160
[11] M. Ali Hasan, op., cit., hal 103
[12] Ibid., hal 105
[13] Muhammad Syafi’I Antonio, op., cit., hal 96

0 Response to "makalah Akad Transaksi Dalam Hukum Muamalah"

Posting Komentar