PERKEMBANGAN PRAKTEK EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan secara praktik operasional.
Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.
Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam UU nomor 10 tahun 1998. Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.

II. PEMBAHASAN
1. Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia
Gerakan lembaga keuangan Islam modern dimulai dengan didirikannya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada yahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Di indonesia sendiri perkembangan ekonomi islam di awali dengan berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992 yaitu Bank Muammalat, perbankan syariah diindonesia terus berkembang. Bila pada tahun 1992-1998 hanya ada satu unit saja maka pada tahun 1999 jumlahnya bertambah tiga unit, dan ditahun-tahun berikutnya lembaga keuangan syariah berkembang pesat.

2. Bank Muammalat Indonesia
Perkembangan bank islam di beberapa Negara islam juga mempengarihi ke Indonesia, di Indonesia pada awalnya hanya ada satu perbankan yang berbasis syariah yang prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu PT Bank Muammalat Indonesia.
Bank Muammalat Indonesia lahir dari hasil kerja tim perbankan MUI. Akte pendirian bank ini di tandatangani pada tanggal 1 november 1991. pada saat penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 milyar. Pada tanggal 3 november 1991,dalam acara silaturahmi presiden di bogor, dapat dipenuhi dengan komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.00. dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 mei 1992, bank muammalat mulai beroprasi.
Pada awal pendirian Bank Muammalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum oprasi bank yang menggunakan system hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan

3. Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Menurut Heri Sudarsono (2006) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan s ekonomi yang berdasar pada syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam. Pada peri
Pada perinsipnya dalam system keuangan islam, lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada perinsip dan mekanisme oprasionalnya. Dengan penghapusan perinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tidak langsung dan pasar uang antar bank, praktek system bebas bunga (bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankkan islam maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non bank dengan perinsip yang dibenarkan oleh syariah islam. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
1) Baitulmal wa tamwil dan koperasi pon-pes.
Lembag ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Perinsip oprasinya didasarkan atas perinsip bagi-hasil, jual-beli (tijarah), sewa (ijarah), dan titipan (wadiah).
2) Asuransi syariah (takafful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru), dimana sesame umat dituntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah
3) Reksadana syariah
Reksadana syariah mengggaanti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4) Pasar modal syariah
Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5) Pegadaian syariah(rahn)
Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6) Lembga zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan islam, karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volumteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah islam.
Dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan non bank tersebut, maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efesiennya sistem keuangan.
Lembaga keuangan syariah non bank mempunyai peran yang cukup signifikan. Untuk mewujudkan system keuangan yang adil dan efisien maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dlam berinfestasi dan berusahasesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka.

III. KESIMPULAN
Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam di Indonesia telah berkembang dalam dua bentuk kelembagaan yaitu lembaga perbankan dan lembaga non perbankan seperti BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.

IV. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya paparkan. Saya yakin dalam penulisan makalah ini masih ada banyak kesalahan-kesalahan. Untuk itu, kritik yan bersifat membangun sangat saya harapkan. Semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Adi Warrman K, Bank Islam analis, Fikih dan Keuangan, Jakarta PT Raja Grafindo prasada 2004
Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, CV Adipura 2003
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta PT Gema Insani 2001
www.ekonomisyariat.com

0 Response to "PERKEMBANGAN PRAKTEK EKONOMI ISLAM DI INDONESIA"

Posting Komentar